PANDUAN
PENGEMBANGAN
RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
I. Pendahuluan
Dalam
rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam
silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan
pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap
Kompetensi Dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) memuat hal-hal yang langsung berkait dengan
aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi
Dasar.
Dalam
menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam
RPP-nya. Di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara rinci harus dimuat Tujuan
Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah
Kegiatan Pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian
A.
Mencantumkan identitas
·
Nama Sekolah
·
Mata Pelajaran
·
Kelas/Semester
·
Alokasi Waktu
·
Standar Kompetensi
·
Kompetensi Dasar
Catatan:
Ø RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
Ø Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip
dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan
Ø Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi
dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya
pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat
diperhitungkan dalam satu atau beberapa
kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.
B. Mencantumkan Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran berisi
penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam
rencana pelaksanaan pembelajaran.
Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk
pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi
dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan
tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau
beberapa tujuan.
C. Mencantumkan Materi Pembelajaran
Materi
pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan
pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok
yang ada dalam silabus.
D. Mencantumkan Metode Pembelajaran
Metode
dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai
model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan
dan/atau strategi yang dipilih.
E. Mencantumkan Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk
mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan
setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan
pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Akan tetapi,
dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik
model yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh
karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup
tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
F. Mencantumkan Sumber
Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang
ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan,
lingkungan, media, nara sumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara
lebih operasional. Misalnya, sumber
belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, sedangkan di dalam Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) harus dicantumkan judul buku teks tersebut,
pengarang, dan halaman yang diacu.
G. Mencantumkan Penilaian
Penilaian
dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai
untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya dapat ituangkan dalam bentuk matrik
horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan teknik
tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek
harus disertai rubrik penilaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar